Sabtu, 30 April 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunangrand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsume
n.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen

Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Peran Lembaga Pengawasan

Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.

Sumber : www.google.com

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menegah

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah

a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa,

b) melakukan diskriminasi harga,

c) melakukan boikot,

d) membuat perjanjian tertutup,

e) industri yang berbentuk oligopoli,

f) melakukan predatory pricing,

g) melakukan pembagian wilayah,

h) membentuk kartel,

i) melakukan praktek trust, serta

j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.

Ada beberapa argumentasi yangdapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1.Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:

Ø Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.

Ø Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ø Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar.

Ø Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.

Ø Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.

2. Dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah

Dampak UU Antimonopoli bagi masyarakat (konsumen) sangat dirasakan, yaitu akibat persaingan antara pelaku usaha masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.

Salah satu buktinya di sektor penerbangan, setelah sektor penerbangan diliberalisasi, masyarakat dapat menikmati bepergian dengan pesawat terbang, karena harga tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat. Ini adalah merupakan dampak yang langsung dirasakan konsumen, karena persaingan usaha dijamin oleh UU Antimonopoli.

Konsumen lebih sejahtera, karena dahulu Konsumen tidak mampu membeli tiket pesawat kalau mau bepergian ke Surabaya misalnya, maka sekarang Konsumen dapat bepergian dengan pesawat terbang, karena tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat.

Namun di sisi lain, dalam kasus angkutan umum ini, akibat terjadinya persaingan usaha yang sehat melalui “perang” tariff ini, perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan tidak lagi memperhatikan keselamatan penumpangnya sehingga banyak terjadi kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa. Hal ini disebabkan maskapai penerbangan mencoba meningkatkan keuntungan dengan mengabaikan prosedur keselamatan penerbangan sebagai akibat harus menekan pendapatan dari penetapan tariff yang murah.

Terlepas dari permasalahan keselamatan penumpang yang merupakan tanggung jawab Departemen Perhubungan, dengan kehadiran UU Antimonopoli ini membuat konsumen lebih bisa menikmati fasilitas-fasiltas yang dulunya adalah barang mewah karena harga yang tidak terjangkau seperti fasilitas komunikasi seluler.

Sumber : www.google.com

Senin, 04 April 2011

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum


Hasim Purba
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara



Salah satu fenomena global yang sedang hangat dibicarakan adalah pelaksanaan
program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Sebagai negara kepulauan yang terletak pada posisi silang dunia, negara Indonesia yang diapit dua Benua yaitu Benua Asia dan Australia serta dua Samudera yaitu Samudera Fasifik dan Samudera Hindia, menjadikan Indonesia berada pada posisi strategis ditengah garis khatulistiwa. Posisi geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia sangat sulit menghindar dari interaksi masyarakat Internasional dalam lingkup global. Proses globalisasi juga berkembang saat ini dengan pola damai melalui pembentukan berbagai organisasi kerjasama perdagangan baik yang bersifat Internasional seperti GATT/WTO, GATS, maupun regional seperti APEC, AFTA, IMT-GT dan lain-lain.

INDONESIA DAN PERDAGANGAN GLOBAL

Awal tahun 1990-an merupakan suatu pembukaan era baru yang sangat historis dalam
sejarah dunia modern. Perkembangan kehidupan global yang ditandai dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut
berbagai negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan negaranegara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.

KEK SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN

Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing
mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya
jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh
bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan
dilaksanakan.Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang pernah
dikembangkan pemerintahan sebelumnya adalah Pembentukan Kawasan Ekonomi Terpadu
(KAPET) dibeberapa Provinsi di Indonesia seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
(KAPET) di Indonesia (Listiyorini, 2006: 15)

No Provinsi Nama KAPET
1 Irian Jaya (Papua) Biak
2 Kalimantan Barat Sanggau
3 Kalimantan Tengah Kakab
4 Kalimantan Selatan Batu Licin, Banjarmasin
5 Kalimantan Timur Sasamba, Samarinda
6 Maluku Tengah Seram
7 Nusa Tenggara Timur Mbay
8 Nusa Tenggara Barat Bima
9 Sulawesi Selatan Pare-pare, Ujungpandang
10 Sulawesi Utara Manado
11 Sulawesi Tengah Batui, Luwuk
12 Sulawesi Tenggara Bukari, Kendari
13 Nanggroe Aceh Darussalam Sabang
Sumber: Diolah dari SK. Harian Analisa Medan, Kamis 6 Juli 2006: 15

KEK sebagai Ancaman

Di samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK juga
mengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara penerima KEK
termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan berbenturan dengan program KEK
perlu mendapat perhatian serius, seperti aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik
termasuk aspek pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat
apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka, tapi berbagai aspek
tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara proporsional.



SUMBER : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17175/1/equ-agu2006-11%20%281%29.pdf

Sabtu, 02 April 2011

Hutang wesel jangka panjang

Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun

Jenis Hutang Jangka Panjang.

  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi

Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

Utang kredit bank jangka panjang

Utang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.




UTANG OBLIGASI

UTANG OBLIGASI

Perusahaan seringkali melakukan peminjaman uang dengan cara mengeluarkan obligasi. Seperti halnya wesel, obligasi juga disertai dengan surat janji tertulis untuk membayar bunga dan pokok pinjaman (atau biasa disebut nilai nominal atau nilai pari). Nilai nominal obligasi dan tingkat bunga obligasi dicantumkan pada surat obligasi. Tanggal pelunasan obligasi harus ditetapkan dengan pasti dan dicantumkan pada surat obligasi. Nilai nominal adalah nilai yang harus dilunasi pada tanggal jatuh obligasi tersebut.

Karakteristik Obligasi
Beberapa jenis obligasi :
Obligasi seri

Obligasi seri adalah obligasi yang terdiri atas beberapa seri dengan tanggal jatuh yang berbeda-beda. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan obligasi yang nilai nominal seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,00. Obligasi tersebut terdiri atas 10 seri, masing-masing bernilai nominal total Rp 100.000.000,00. Mulai tahun ke-6, obligasi seri A sebesar Rp 100.000.000,00 akan jatuh tempo, disusul seri B pada tahun ke-7, dan demikian seterusnya sampai dengan tahun ke-15.

Obligasi Sinking Fund

Berbeda dengan obligasi seri, obligasi sinking fund memiliki tanggal jatuh yang sama. Dalam obligasi ini, perusahaan yang mengeluarkan obligasi disyaratkan untuk nenyisihkan sejumlah kekayaan perusahaan (disebut sinking fund) yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga pada saat jatuh obligasi, perusahaan akan memiliki kas yang cukup untuk melunasi obligasi tersebut.

Obligasi atas nama dan obligasi atas unjuk

Kebanyakan obligasi dibubuhi nama pemegangnya , artinya pada surat obligasi dicantumkan nama pemilik obligasi tersebut. Obligasi semacam itu disebut obligasi atas nama. Cara semacam ini dilakukan untuk mencegah kerugian pemegang, jika obligasi dicuri atau hilang. Apabila obligasi tidak diberi nama,maka pembayaran bunga dan pelunasan obligasi akan dibayarkan kepada orang yang menunjukan surat obligasi. Obligasi semacam itu disebutobligasi

atas unjuk.
Obligasi dengan jaminan dan obligasi tanpa jaminan

Obligasi dengan jaminan ialah obligasi yang dijamin dengan harta kekayaan perusahaan tertentu. Dengan adanya jaminan ini, pemegang obligasi tidak perlu khawatir akan pelunasan obligasi pada tanggal jatuhnya. Obligasi tanpa jaminan tidak secara eksplisit menyebutkan jaminan kekayaan tertentu. Dalam obligasi semacam ini, jaminannya adalah kemampuan.

perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, obligasi tanpa jaminan hanya akan laku dijual jika
dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang kuat

Jumat, 01 April 2011

Rajin Mandi Ternyata Dapat Menyembuhkan Penyakit


Ada penelitian tentang mandi, ternyata mandi tidak hanya membersikan tubuh dari kotoran dan menjauhkan stress, tetapi mandi juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh, membantu kulit terhindar dari penyakit seperti eksema dan bahkan menyembuhkan masalah medis serius. Sebuah studi yang diterbitkan dalam New England Journal of Medicine menunjukkan bahwa penderita diabetes yang menghabiskan waktu 1/2 jam berendam dalam bak air hangat dapat menurunkan tingkat gula darah sekitar 13%. Penelitian terpisah di Jepang menunjukkan 10 menit berendam dalam air hangat dapat memperbaiki kesehatan jantung baik pria maupun wanita, membantu mereka mengatasi test olahraga lebih baik dan mengurangi rasa sakit.

Apa lagi manfaat mandi yang lain dan berapa lama mandi yang ideal? ini informasinya

Mengeluarkan Racun

Mandi air hangat dengan suhu 32-35 derajat celsius dapat membuka pori-pori yang membantu mengeluarkan toksin/racun, selain itu dapat menurunkan tingkat gula darah, menyembuhkan sakit otot dan membantu menjaga usus besar bekerja dengan baik. Waktu yang dianjurkan selama 10-20 menit.

Stress

Mandi air dingin dengan suhu 12-18 derajat celsius dapat meredam ketegangan otot, tetapi perlu diperhatikan dengan mandi air dingin dapat mempersempit darah dan meningkatkan tingkat gula darah.

Eksema

Penyakit kulit tertentu seperti eksema atau ruam (peradangan di kulit yang terasa gatal) dengan menambahkan baking soda (sodium bicarbonate) kedalam bak mandi dapat membuat perbedaan besar. Sodium bicarbonate berfungsi sebagai antiseptik. Caranya: Gunakan air hangat kuku, tambahkan 1 pound baking soda dan aduk sampai rata. Anjuran untuk berendam selama 10-20 menit.

Infeksi

Infeksi yeast seperti sariawan dapat dibantu dengan menambahkan 3 atau 4 cuka apple (apple cider vinegar) ke dalam bak mandi, selain itu baik juga untuk mengeluarkan racun dari dalam tubuh karena cuka dapat menyeimbangkan kembali asam. Tambahkan pada air hangat dan berendam selama 15-20 menit.

Flu dan Sakit Kepala

Merendam kaki dengan air hangat dapat membantu menyembuhkan flu dan sakit kepala serta menyegarkan kembali kaki yang lelah. Masukan air hangat ke dalam bak secukupnya, sampai menutupi kaki dan pergelangan kaki, tambahkan beberapa tetes minyak seperti lavender, peppermint atau lemon. Lakukan selama 10-20 menit, setelah selesai basuh dengan air dingin.

Insomnia

Rendam kaki dengan air dingin sampai kaki terasa dingin, selain untuk mereka yang sulit tidur (insomnia) juga berguna untuk menghilangkan rasa letih pada kaki, menghentikan pendarahan pada hitung, flu dan sembelit.

Memperlancar Sirkulasi Darah

Bila Anda mengalami masalah pada sirkulasi darah, rendamlah kaki dengan air hangat selama 1-2 menit, kemudia rendam kembali kaki Anda dengan air dingin selama 30 menit. Cobalah lakukan selama 15 menit kemudian diselesaikan dengan air hangat


sumber : http://uniqpost.com/15955/rajin-mandi-ternyata-dapat-menyembuhkan-penyakit/