Jumat, 23 Desember 2011

Euforia Seagames 2011 INDONESIA

SEAGAMES ( Southeast Asian Games ) 2011 diselenggarakan di Indonesia di dua kota berbeda yaitu ( Palembang-Jakarta ). Semua atlet dari seluruh asia tenggara datang kesini untuk meraih medali emas untuk negara masing-masing. Begitu pula Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara harus menjadi juara umum di seagames ini. Para suporter pun turut memberikan dukungan kepada para atlet Indonesia agar memberikan semangat yang lebih saat bertanding.

Saya dan teman-teman pun mendukung TimNas Garuda Muda Indonesia di SUGBK ( Stadion Utama Gelora Bung Karno ) saat TimNas melawan Malaysia di penyisiha Group dan Semifinal melawan Vietnam. Karena sepak bola adalah olahraga yang paling banyak diminati di Indonesia. Apalagi kita di Piala AFF tumbang oleh malaysia. ada hasrat dendam untuk kita sebagai suporter untuk membalas kekalahan tersebut. dan di seagames ini lah pembalasan itu akan terjadi.

Besok hari senin tanggal 21 November 2011 adalah partai final sepakbola yang mempertemukan kembali Indonesia vs Malaysia. semoga kita bisa dapat mengalahkan malaysia dan menjadi juara umum semenjak 1991. sudah 20 tahun kita tidak juara dan inilah saatnya. selamat bermain saudara-saudaraku. berjuanglah hingga akhir jangan patah semangat. Indonesia Pasti Bisa !!

Selasa, 15 November 2011

Budayakan Membaca

Budayakan Membaca


Buku itu gudangnya ilmu. Semua informasi ada pada buku. Biarpun sekarang sudah canggih untuk mencari sesuatu dengan internet tapi pada dasarnya semua itu berasal dari buku juga. Sekarang jika anda ingin membaca buku jalannya sudah mudah. Sekarang sudah perpustakaan berjalan. Perpustakaan di setiap sekolah atau kampus juga sudah menyediakan. Akan tetapi tetap saja melangkahkan kaki ke perpustakaan sangatlah berat.
Sebenarnya manfaat membaca sangat bermanfaat misalnya dengan banyak membaca kita dapat menambah pengetahuan kita. Sebaiknya membaca sangat penting bagi kalangan pelajar untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih luas lagi. Tapi kalau di lihat-lihat anak jaman sekarang malas sekali untuk membaca, sehingga pengetahuannya bisa di bilang belum cukup luas.
Dan saya berharap budaya membaca dapat diterapkan bagi semua kalangan, supaya cara pikir kita lebih bisa efektif dan efisien lagi.

Fotokopi yang Ramah Lingkungan



Fotokopi yang Ramah Lingkungan
Mesin fotocopy sebenarnya sangat bermanfaat bagi kalangan pelajar dan mahasiswa. Karena mesin tersebut berguna untuk memperbanyak data, dengan biaya yang cukup murah, bila di bandingkan dengan cara mengprint. Dengan cara mengprint sangat membutuhkan biaya yang cukup besar.
Saat ini juga sudah mulai muncul mesin fotokopi yang ramah lingkungan, para pengusaha di bidang fotokopi seharusnya sudah mulai menggunakan mesin fotokopi yang ramah lingkungan ini. Dimana mesin fotokopi yang ramah lingkungan ini dapat menghapus tulisan yang ada di kertas dan dapat digunakan kembali nantinya, tentu saja kita dapat menghemat kertas dan sangat ramah lingkungan. Mesin fotokopi ini menggunakan tinta (toner) khusus, dimana bila terkena panas, cetakan di kertas akan hilang tanpa bekas. Kertas itu dapat kita gunakan hingga 5x, bayangkan sangat hemat bukan? Selain itu juga mesin fotokopi yang ramah lingkungan ini sangat hemat energi. Walaupun harganya sedikit lebih mahal dari mesin fotokopi biasa, namun apabila Anda peduli lingkungan, tentunya hal itu tidak menjadi masalah, karena manfaat dan kegunaannya juga sangat menguntungkan.

Sumber :
http://sandracelly.blogspot.com/2011/11/fotokopi-yang-ramah-lingkungan.html

Ketika Berwirausaha harus Menjadi Pilihanku



Ketika Berwirausaha Harus Menjadi Pilihanku
Berwirausaha atau berbisnis itu tidak harus di mulai ketika kita dewasa, pada saat muda juga kita bisa berbisnis dan berwirausaha. Karena sukses itu adalah hak semua orang, oleh karena itu jika kita sudah mulai berwirausaha ketika masih muda justru itu sangat bagus, karena kita dapat belajar berbagai pengalaman untuk nantinya dijadikan bekal agar bisa mencapai tingkat kesuksesan.
Berwirausaha adalah jalan lain untuk melanjutkan hidup anda daripada anda mengharapkan sebuah pekerjaan yang tak kunjung datang. Berwirausaha tidaklah salah dan tidaklah sulit. Setiap orang pasti mempunyai mimpi. Bagaimana kalau mimpi anda tersebut anda salurkan menjadi sebuah wirausaha untuk anda? Mimpi tidak akan pernah habisnya. Setiap orang pasti mempunyai bakat yang kreatif inovatif. Kreasikanlah semua itu. Wujudkanlah mimpi anda menjadi sebuah peluang usaha untuk anda. Dengan melakukan ini semua anda sama saja sudah membuat sebuah lapangan pekerjaan baru untuk orang-orang yang belum mempunyai pekerjaan, anda membantu mereka dalam hal ini. Berwirausaha dengan tekad yang bulat akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Bahkan dapat melebihi gaji UMR di sebuah perusahaan. Akan tetapi janganlah anda setengah hati melakukan ini semua karena semuanya hanya akan sia-sia nantinya. Semoga wirausaha anda ini semakin maju dan berkembang.

USUL


B. Usul
1. Pengertian Usul
Yang dimaksud dengan usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Penyusunan suatu proposal dengan pengertian pertama yang dikemukakan diatas dewasa ini sudah merupakan suatu kegiatan tersendiri dalam dunia usaha. Oleh sebab itu diajukan tawaran kepada umum untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam hal ini semua yang berminat akan menyampaikan usul mereka kepada instansi tadi dengan rencana yang terperinci bagaimana mereka menyelesaikan pekerjaan itu. Usul atau proposal dalam arti kedua sudah lama dikenal. Dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan DPR dapat menyampaikan usul-usul kepada pemerintah mengenai sesuatu hal.
2. Sifat dan Jenis Usul
Bila semua tulisan lain dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tesedia atau sesuatu yang sudah terjadi, sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Penerima usul harus betul-betul diyakinkna bahwa penulis usul, entah perseorangan ataupun organisasi, akan sanggup melaksanakan pekerjaan yang direncanakan dan diusulkannya. Usul lain yang lebih sering dijumpai adalah perencanaan. Untuk pembangunan, gedung, proyek-proyek, sering diajukan pula penwaran untuk melakukan pekerjaan tersebut. Orang-orang yang khususnya bekerja dalam menjual jasa-jasa, berusaha memenangkan penawaran itu dengan memasukkan usul-usul yang diuraikan secara jelas dan terperinci mengenai semua aspek yang diperlukan.
3. Usul Non-formal
Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Bentuk yang non-formal ini bukan hanya dipakai sebagai latihan bagi mahasiswa, tetapi dipergunakan juga dalam dunia usaha. Terlepas dari bentuk mana yang dipergunakan, sebuah usul non-formal, selalu harus mengandung hal-hal berikut :
a. Masalah
b. Saran Pemecahan
c. Permohonan
4. Usul Formal
Seperti halnya dengan semua tulisan formal yang lain, usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangnya ada 3 bagian utama, yaitu bagian pelengkap pendahuluan, isi usul, dan bagian pelengkap penutup. Yang palin penting adalah tidak memaksakan suatu pola untuk bermacam-macam usul yang isi dan sifatnya berlainan.


4.1 Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah :
a. Surat Pengantar atau Memorandum Pengantar
b. Sampul dan Halaman Judul
c. Ikhtisar atau Abstrak
d. Daftar Isi
e. Penegasan Permohonan
4.2 Isi Usul
Isi usul merupakan uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Masalah-masalah yang akan dikerjakan itu berbeda-beda sifatnya, disamping itu situasinya pun tidak sama bahkan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sejenis. Oleh sebab itu pemerincian isi sebuah usul tidak perlu seragam. Namun demikian beberapa topik dibawah ini selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul.
a. Pembatasan Masalah
b. Latar Belakang
c. Luas – Lingkup
d. Metodologi
e. Fasilitas
f. Personalia
g. Keuntungan dan Kerugian
h. Lama Waktu
i. Biaya
j. Laporan
4.3 Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Sumber : Gorys Keraf. 1994. Komposisi. NTT : Nusa Indah

LAPORAN

1. Pengertian Laporan
Laporan merupakan unsur yang sangat penting, terutama dalam menyusun kebijaksanaan-kebijaksanaan. Seringkali karena luasnya organisasi, pimpinan tidak dapatmenguasai keadaan secara terperinci mengenai semua hal-ihwal yang terjadi pada tingkat bawah dari organisasi yang dipimpinnya. Tetapi dengan bantuan laporan pimpinan atas dapat mengetahui secara terus-menerus apa yang terjadi setiap hari pada unit-unit yang paling bawah. Dengan mempertimbangkan bahan-bahan yang disampaikan melalui laporan-laporan, akhirnya sebagai pimpinan ia dapat mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tepat dan cepat. Sebagai pegangan mengenai pengertian laporan, kita dapat mengatakan bahwa laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggungjawab yang dibebankan kepadanya. Karena laporan yang dimaksud sering mengambil bentuk tertulis, maka dapat pula dikatakan bahwa laporan merupakan suatu macam dokumen yang menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran dan tindakan yang akan diambil.

2. Dasar-dasar Laporan
Sebuah laporan bertolak dari beberapa dasar, yaitu: orang yang memberi laporan, pihak yang menerima laporan dan sifat dan tujuan umum laporan.
a. Pemberi Laporan
b. Penerima Laporan
c. Tujuan Laporan

3. Sifat Laporan
Hasil yang diharapkan dapat berujud perbaikan, perubahan, bantuan, perkembangan, penegasan sikap, pengambilan keputusan, sejalan dengan tujuan laporan itu. Hasil yang diharapkan itu hanya mungkin dicapai bila sifat laporan itu baik. Laporan yang baik itu harus ditulis dalam bahasa yang baik dan jelas. Bahasa yang baik dan jelas itu dapat menimbulkan pengertian yang tepat, bukan kesan atau sugesti. Disamping sifat-sifat seperti disebutkan diatas, sebuah laporan harus pula mengandung sifat-sifat berikut. Laporan itu harus mengandung imajinasi. Pengertian imajinasi di sini meliputi masalah : pelapor harus tahu secara tepat siapa yang akan menerima laporan itu. Laporan yang dibuat harus sempurna dan komplit, yang berarti tidak boleh ada hal-hal yang diabaikan bila hal-hal itu diperlukan untuk memperkuat kesimpulan dalam laporan itu. Laporan yang baik juga tidak boleh memasukka hal-hal yang menyimpang, yang mengandung prasangka atau memihak. Laporan juga harus disajikan secara menarik. Seperti hal seorang yang ingin memiliki sesuatu barang, bukan karena barangnya itu yang menarik tetapi hasil yang akan diperoleh dari barang yang diinginkannya itu.

4. Macam-macam Laporan
Telah disinggung diatas bahwa ada laporan umum yang dibuat untuk kepentingan dunia usaha, dan ada pula laporan yang dibuat untuk kepentingan pendidikan. Laporan-laporan umum dapat dibagi sesuai dengan bentuk dan maksudnya :
a. Laporan berbentuk Formulir Isian
b. Laporan berbentuk Surat
c. Laporan berbentuk Memorandum
d. Laporan Perkembangan dan Laporan Keadaan
e. Laporan Berkala
f. Laporan Laboratoris
g. Laporan Formal dan Semi-formal
5. Struktur Laporan Formal
Struktur laporan, seperti juga karangan lainnya yang berbentuk buku harus meliputi unsur-unsur berikut. Unsur-unsur tersebut dapat disusun menurut kedua variasi berikut :
a. Halaman Judul
b. Surat Penyerahan
c. Daftar Isi
d. Ikhtisar dan Abstrak
e. Pendahuluan
f. Isi Laporan
g. Kesimpulan dan Saran

6. Bahasa Sebuah Laporan
Bahasa yang digunakan dalam sebuah laporan formal haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Yang dimaksud dengan bahasa yang baik tidak perlu berarti bahwa laporan itu harus mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan. Tetapi sekurang-kurangnya dari segi sintaktis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain, antara satu kalimat dengan kalimat yang lain.

7. Laporan Buku
Laporan buku sebenarnya bertujuan untuk mendorong mahasiswa membaca buku-buku yang diwajibkan atau yang dianjurkan, serta meningkatkan kemampuan mereka memahami isi buku-buku tersebut. Untuk memahami buku tersebut maka semua prosedur yang perlu untuk meningkatkan sebuah karangan diterapkan pula dalam laporan buku. Laporan buku tidak perlu mengikuti persyaratan bagi laporan formal, di samping itu laporan ini berbeda dari laporan-laporan lain karena ia tidak diperlukan oleh penerima laporan. Karena itu cukup bila terdiri dari bagian-bagian berikut : judul, pendahuluan (mencakup surat penyerhan dan pendahuluan), isi laporan, kesimpulan dan saran.

8. Penutup
Pendeknya apa saja yang menjadi pokok sebuah laporan, entah bidang pendidikan, perdagangan, industri, diplomasi, teknik, ilmu pengetahuan, semuanya harus disusun secara logis dan jelas. Pada bagian terkahir selalui disertai penilaian tentang baik-buruknya, serta saran-saran untuk mengambil tindakan bila perlu. Baik laporan umum maupun laporan buku sebenarnya mempunyai titik singgung dengan ringkasan. Keduanya merupakan penyajian suatu pengetahuan yang lebih luas mengenai suatu hal, tetapi dibuat secara lebih singkat untuk maksud tertentu. Keduanya mempunyai perbedaan dengan ringkasan, yaitu ringkasan tidak mengandung pendahuluan dan kesimpulan.


Sumber : Gorys Keraf. 1994. Komposisi. NTT : Nusa Indah

Sabtu, 29 Oktober 2011

PENGARUH KRISIS GLOBAL TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA

Pengaruh Krisis Global terhadap Pedagang Kaki Lima



Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar. Menurut saya peran pedagang kaki lima masih sangat penting untuk menopang ekonomi ditengah krisis finansial global. Pedagang kaki lima itu jangan digusur tapi jutsru sediakan tempat untuk berdagang. Ini pengaman kita untuk sektor riil dalam menghadapi krisis finansial global. Bagaimanapun organisasi pedagang kaki lima belum mampu membantu pedagang kaki lima dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi dan keadaan ini sebenarnya menjadi tantangan yang masih harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Macam-macam Penalaran

Penalaran


Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Sehingga pengamat akan mendapatkan gambaran sebelum mengungkapkan sebuah pendapat.

Macam macam penalaran

1. Penalaran Induktif,

yaitu adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.

Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Induktif:

Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal.

1. Generalisasi

Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.

Contoh generalisasi :

Jika ada udara, manusia akan hidup.

Jika ada udara, hewan akan hidup.

Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.

Jadi, jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.

2. Analogi

Cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.

Contoh analogi :

Nina adalah lulusan Akademi Amanah.

Nina dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Ali adalah lulusan Akademi Amanah.

Oleh Sebab itu, Ali dapat menjalankan tugasnya dengan baik

3. Hubungan Kausal

Penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.

Macam hubungan kausal :

a. Sebab- akibat.

Hujan turun di daerah itu mengakibatkan timbulnya banjir.

b. Akibat – Sebab.

Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.

c. Akibat – Akibat.

Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

2. Penalaran Deduktif,

Penalaran deduktif yaitu adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan.

Contoh klasik dari penalaran deduktif, yang diberikan oleh Aristoteles, ialah

* Semua manusia fana (pasti akan mati). (premis mayor)

* Sokrates adalah manusia. (premis minor)

* Sokrates pasti (akan) mati. (kesimpulan)


Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:


Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif dan silogisme entimen.

1. Silogisme Kategorial

Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.

Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:

Premis umum : Premis Mayor (My)

Premis khusus remis Minor (Mn)

Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.

Contoh:

Contoh silogisme Kategorial:

My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA

Mn : Badu adalah mahasiswa

K : Badu lulusan SLTA



2. Silogisme Hipotesis

Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.

Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :

My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.

Mn : Air tidak ada.

K : Jadi, Manusia akan kehausan.



3. Silogisme Alternatif

Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.

Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh

My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.

Mn : Nenek Sumi berada di Bandung.

K : Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.



4. Silogisme Entimen

Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh:

- Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.

- Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya. namun silogisme kategorial dapat dibedakan menjadi dua saja, yaitu silogisme kategorial dan silogisme tersusun. Dimana silogisme tersusun terbagi lagi menjadi tiga kategorial yaitu:

a. Epikherema

Epikherema adalah jabaran dari silogisme kategorial yang diperluas dengan jalan memperluas salah satu premisnya atau keduanya. Cara yang biasa digunakan adalah dengan menambahkan keterangan sebab: penjelasan sebab terjadinya, keterangan waktu, maupun poembuktian keberadaannya.

Contoh:

Semua pahlawan bersifat mulia sebab mereka selalu memperjuangkan hak miliki bersama dengan menomorduakan kepentingan pribadinya. Sultan Mahmud Badaruddin adalah pahlawan. Jadi, Sultan Mahmud Badaruddin itu mulia.

b. Entimem

Silogisme ini merupakan jenis silogisme yang sama dengan pada penjelasan di atas.

c. Sorites.

Silogisme tipe ini sangat cocok untuk bentuk-bentuk tulisan atau pembicaraan yang bernuansa persuasif. Silogisme tipe ini didukung oleh lebih dari tiga premis, bergantung pada topik yang dikemukakan serta arah pembahasan yang dihubung-hubungkan demikian rupa sehingga predikat premis pertama menjadi subyek premis kedua, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis ketiga, predikat premis kedua menjadi subyek pada premis keempat, dan seterusnya, hingga akhirnya sampailah pada kesimpulan yang diambil dari subyek premis pertama dan predikat premis terakhir.

Sabtu, 30 April 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu Dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunangrand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsume
n.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen

Dalam hal ini, peran lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen menjadi penting, peran-peran ini diakui oleh pemerintah. Lembaga perlindungan konsumen yang secara swadaya didirikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Lembaga perlindungan konsumen berperan untuk menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Peran Lembaga Pengawasan

Secara nasional, selama ini dapat dinilai bahwa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan peredaran barang-barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat adalah BPOM dan departemen terkait yang mengeluarkan izin produksi, perdagangan dan peredaran suatu produk. Mestinya pihak-pihak ini teliti sebelum mengeluarkan izin terhadap suatu produk, jangan sampai di ‘kibuli’ pengusaha, yang akhirnya rakyat dirugikan oleh hadirnya produk yang membahayakan. Padahal seperti kasus formalin, HIT dan juga minuman isotonik misalnya, ini kan kasus yang sebenarnya sudah lama diketahui, namun ketika media ramai-ramai mengangkatnya, barulah mereka bergerak.Untuk konteks daerah, BPOM dan dinas-dinas terkait juga selalu reaktif dalam menanggapi persoalan. Seharusnya mereka lebih proaktif dan antisipatif, bukan menunggu telah muncul kasus ke permukaan akibat keluhan konsumen baru mereka bertindak.

Sumber : www.google.com

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menegah

UU Anti Monopoli dan Pengaruh terhadap Bisnis Usaha Kecil dan Menengah

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah

a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa,

b) melakukan diskriminasi harga,

c) melakukan boikot,

d) membuat perjanjian tertutup,

e) industri yang berbentuk oligopoli,

f) melakukan predatory pricing,

g) melakukan pembagian wilayah,

h) membentuk kartel,

i) melakukan praktek trust, serta

j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.

Ada beberapa argumentasi yangdapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1.Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:

Ø Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang
membahayakan bagi masyarakat luas.

Ø Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ø Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar.

Ø Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.

Ø Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruh pasar.

2. Dampaknya terhadap usaha kecil dan menengah

Dampak UU Antimonopoli bagi masyarakat (konsumen) sangat dirasakan, yaitu akibat persaingan antara pelaku usaha masyarakat mempunyai pilihan dalam membeli suatu produk tertentu, baik dari aspek harga, kualitas maupun pelayanannya.

Salah satu buktinya di sektor penerbangan, setelah sektor penerbangan diliberalisasi, masyarakat dapat menikmati bepergian dengan pesawat terbang, karena harga tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat. Ini adalah merupakan dampak yang langsung dirasakan konsumen, karena persaingan usaha dijamin oleh UU Antimonopoli.

Konsumen lebih sejahtera, karena dahulu Konsumen tidak mampu membeli tiket pesawat kalau mau bepergian ke Surabaya misalnya, maka sekarang Konsumen dapat bepergian dengan pesawat terbang, karena tiket pesawat terjangkau oleh masyarakat.

Namun di sisi lain, dalam kasus angkutan umum ini, akibat terjadinya persaingan usaha yang sehat melalui “perang” tariff ini, perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan tidak lagi memperhatikan keselamatan penumpangnya sehingga banyak terjadi kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa. Hal ini disebabkan maskapai penerbangan mencoba meningkatkan keuntungan dengan mengabaikan prosedur keselamatan penerbangan sebagai akibat harus menekan pendapatan dari penetapan tariff yang murah.

Terlepas dari permasalahan keselamatan penumpang yang merupakan tanggung jawab Departemen Perhubungan, dengan kehadiran UU Antimonopoli ini membuat konsumen lebih bisa menikmati fasilitas-fasiltas yang dulunya adalah barang mewah karena harga yang tidak terjangkau seperti fasilitas komunikasi seluler.

Sumber : www.google.com

Senin, 04 April 2011

KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) FENOMENA GLOBAL: Suatu Kajian Aspek Hukum


Hasim Purba
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara



Salah satu fenomena global yang sedang hangat dibicarakan adalah pelaksanaan
program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Sebagai negara kepulauan yang terletak pada posisi silang dunia, negara Indonesia yang diapit dua Benua yaitu Benua Asia dan Australia serta dua Samudera yaitu Samudera Fasifik dan Samudera Hindia, menjadikan Indonesia berada pada posisi strategis ditengah garis khatulistiwa. Posisi geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia sangat sulit menghindar dari interaksi masyarakat Internasional dalam lingkup global. Proses globalisasi juga berkembang saat ini dengan pola damai melalui pembentukan berbagai organisasi kerjasama perdagangan baik yang bersifat Internasional seperti GATT/WTO, GATS, maupun regional seperti APEC, AFTA, IMT-GT dan lain-lain.

INDONESIA DAN PERDAGANGAN GLOBAL

Awal tahun 1990-an merupakan suatu pembukaan era baru yang sangat historis dalam
sejarah dunia modern. Perkembangan kehidupan global yang ditandai dengan timbulnya berbagai kelompok/blok kekuatan kerjasama ekonomi seperti GATT/WTO, Kerjasama Ekonomi Asia Fasifik (APEC), NAFTA (Persetujuan Perdagangan Bebas Amerika Utara), AFTA menuntut
berbagai negara termasuk Indonesia untuk dapat bergabung dan bekerjasama dengan negaranegara lain yang tergabung dalam organisasi tersebut.

KEK SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN

Namun dalam pelaksanaannya hubungan kerjasama penanaman investasi asing
mengalami ketimpangan dalam pembagian keuntungan, di mana porsi keuntungan biasanya
jauh lebih besar bagi negara investor, sehingga negara penerima investasi hanya memperoleh
bagian yang sangat minimum; hal ini juga dikhawatirkan dalam praktek KEK yang akan
dilaksanakan.Salah satu bentuk kerjasama ekonomi yang pernah
dikembangkan pemerintahan sebelumnya adalah Pembentukan Kawasan Ekonomi Terpadu
(KAPET) dibeberapa Provinsi di Indonesia seperti: Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
(KAPET) di Indonesia (Listiyorini, 2006: 15)

No Provinsi Nama KAPET
1 Irian Jaya (Papua) Biak
2 Kalimantan Barat Sanggau
3 Kalimantan Tengah Kakab
4 Kalimantan Selatan Batu Licin, Banjarmasin
5 Kalimantan Timur Sasamba, Samarinda
6 Maluku Tengah Seram
7 Nusa Tenggara Timur Mbay
8 Nusa Tenggara Barat Bima
9 Sulawesi Selatan Pare-pare, Ujungpandang
10 Sulawesi Utara Manado
11 Sulawesi Tengah Batui, Luwuk
12 Sulawesi Tenggara Bukari, Kendari
13 Nanggroe Aceh Darussalam Sabang
Sumber: Diolah dari SK. Harian Analisa Medan, Kamis 6 Juli 2006: 15

KEK sebagai Ancaman

Di samping kita menelaah KEK sebagai peluang, tentunya program KEK juga
mengandung berbagai kelemahan yang dapat menjadi ancaman bagi negara penerima KEK
termasuk seperti Indonesia. Berbagai aspek yang rentan berbenturan dengan program KEK
perlu mendapat perhatian serius, seperti aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek politik
termasuk aspek pertahanan dan keamanan, jadi dengan demikian masalah KEK tidak tepat
apabila kita hanya tinjau dari perspektif keuntungan ekonomi belaka, tapi berbagai aspek
tersebut di atas juga harus mendapat telaahan secara proporsional.



SUMBER : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17175/1/equ-agu2006-11%20%281%29.pdf

Sabtu, 02 April 2011

Hutang wesel jangka panjang

Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun

Jenis Hutang Jangka Panjang.

  1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi

Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

Utang kredit bank jangka panjang

Utang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.




UTANG OBLIGASI

UTANG OBLIGASI

Perusahaan seringkali melakukan peminjaman uang dengan cara mengeluarkan obligasi. Seperti halnya wesel, obligasi juga disertai dengan surat janji tertulis untuk membayar bunga dan pokok pinjaman (atau biasa disebut nilai nominal atau nilai pari). Nilai nominal obligasi dan tingkat bunga obligasi dicantumkan pada surat obligasi. Tanggal pelunasan obligasi harus ditetapkan dengan pasti dan dicantumkan pada surat obligasi. Nilai nominal adalah nilai yang harus dilunasi pada tanggal jatuh obligasi tersebut.

Karakteristik Obligasi
Beberapa jenis obligasi :
Obligasi seri

Obligasi seri adalah obligasi yang terdiri atas beberapa seri dengan tanggal jatuh yang berbeda-beda. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan obligasi yang nilai nominal seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,00. Obligasi tersebut terdiri atas 10 seri, masing-masing bernilai nominal total Rp 100.000.000,00. Mulai tahun ke-6, obligasi seri A sebesar Rp 100.000.000,00 akan jatuh tempo, disusul seri B pada tahun ke-7, dan demikian seterusnya sampai dengan tahun ke-15.

Obligasi Sinking Fund

Berbeda dengan obligasi seri, obligasi sinking fund memiliki tanggal jatuh yang sama. Dalam obligasi ini, perusahaan yang mengeluarkan obligasi disyaratkan untuk nenyisihkan sejumlah kekayaan perusahaan (disebut sinking fund) yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga pada saat jatuh obligasi, perusahaan akan memiliki kas yang cukup untuk melunasi obligasi tersebut.

Obligasi atas nama dan obligasi atas unjuk

Kebanyakan obligasi dibubuhi nama pemegangnya , artinya pada surat obligasi dicantumkan nama pemilik obligasi tersebut. Obligasi semacam itu disebut obligasi atas nama. Cara semacam ini dilakukan untuk mencegah kerugian pemegang, jika obligasi dicuri atau hilang. Apabila obligasi tidak diberi nama,maka pembayaran bunga dan pelunasan obligasi akan dibayarkan kepada orang yang menunjukan surat obligasi. Obligasi semacam itu disebutobligasi

atas unjuk.
Obligasi dengan jaminan dan obligasi tanpa jaminan

Obligasi dengan jaminan ialah obligasi yang dijamin dengan harta kekayaan perusahaan tertentu. Dengan adanya jaminan ini, pemegang obligasi tidak perlu khawatir akan pelunasan obligasi pada tanggal jatuhnya. Obligasi tanpa jaminan tidak secara eksplisit menyebutkan jaminan kekayaan tertentu. Dalam obligasi semacam ini, jaminannya adalah kemampuan.

perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, obligasi tanpa jaminan hanya akan laku dijual jika
dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang kuat

Jumat, 01 April 2011

Rajin Mandi Ternyata Dapat Menyembuhkan Penyakit


Ada penelitian tentang mandi, ternyata mandi tidak hanya membersikan tubuh dari kotoran dan menjauhkan stress, tetapi mandi juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh, membantu kulit terhindar dari penyakit seperti eksema dan bahkan menyembuhkan masalah medis serius. Sebuah studi yang diterbitkan dalam New England Journal of Medicine menunjukkan bahwa penderita diabetes yang menghabiskan waktu 1/2 jam berendam dalam bak air hangat dapat menurunkan tingkat gula darah sekitar 13%. Penelitian terpisah di Jepang menunjukkan 10 menit berendam dalam air hangat dapat memperbaiki kesehatan jantung baik pria maupun wanita, membantu mereka mengatasi test olahraga lebih baik dan mengurangi rasa sakit.

Apa lagi manfaat mandi yang lain dan berapa lama mandi yang ideal? ini informasinya

Mengeluarkan Racun

Mandi air hangat dengan suhu 32-35 derajat celsius dapat membuka pori-pori yang membantu mengeluarkan toksin/racun, selain itu dapat menurunkan tingkat gula darah, menyembuhkan sakit otot dan membantu menjaga usus besar bekerja dengan baik. Waktu yang dianjurkan selama 10-20 menit.

Stress

Mandi air dingin dengan suhu 12-18 derajat celsius dapat meredam ketegangan otot, tetapi perlu diperhatikan dengan mandi air dingin dapat mempersempit darah dan meningkatkan tingkat gula darah.

Eksema

Penyakit kulit tertentu seperti eksema atau ruam (peradangan di kulit yang terasa gatal) dengan menambahkan baking soda (sodium bicarbonate) kedalam bak mandi dapat membuat perbedaan besar. Sodium bicarbonate berfungsi sebagai antiseptik. Caranya: Gunakan air hangat kuku, tambahkan 1 pound baking soda dan aduk sampai rata. Anjuran untuk berendam selama 10-20 menit.

Infeksi

Infeksi yeast seperti sariawan dapat dibantu dengan menambahkan 3 atau 4 cuka apple (apple cider vinegar) ke dalam bak mandi, selain itu baik juga untuk mengeluarkan racun dari dalam tubuh karena cuka dapat menyeimbangkan kembali asam. Tambahkan pada air hangat dan berendam selama 15-20 menit.

Flu dan Sakit Kepala

Merendam kaki dengan air hangat dapat membantu menyembuhkan flu dan sakit kepala serta menyegarkan kembali kaki yang lelah. Masukan air hangat ke dalam bak secukupnya, sampai menutupi kaki dan pergelangan kaki, tambahkan beberapa tetes minyak seperti lavender, peppermint atau lemon. Lakukan selama 10-20 menit, setelah selesai basuh dengan air dingin.

Insomnia

Rendam kaki dengan air dingin sampai kaki terasa dingin, selain untuk mereka yang sulit tidur (insomnia) juga berguna untuk menghilangkan rasa letih pada kaki, menghentikan pendarahan pada hitung, flu dan sembelit.

Memperlancar Sirkulasi Darah

Bila Anda mengalami masalah pada sirkulasi darah, rendamlah kaki dengan air hangat selama 1-2 menit, kemudia rendam kembali kaki Anda dengan air dingin selama 30 menit. Cobalah lakukan selama 15 menit kemudian diselesaikan dengan air hangat


sumber : http://uniqpost.com/15955/rajin-mandi-ternyata-dapat-menyembuhkan-penyakit/